Indonesia Perkuat Perlindungan Data Pasien di Era Navigasi Medis Berbasis AI
Transformasi teknologi kesehatan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai berkembang pesat di Indonesia. Salah satu inovasi yang tengah dikembangkan adalah Alat Navigasi Tulang Belakang Indonesia atau NTBI, perangkat pintar buatan peneliti dalam negeri yang dirancang membantu dokter melakukan operasi tulang belakang dengan tingkat akurasi tinggi.
Teknologi tersebut dikembangkan melalui kolaborasi riset bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan sejumlah peneliti nasional. Sistem AI pada NTBI mampu membaca citra tiga dimensi dari CT Scan pasien, kemudian menghitung jalur paling aman untuk pemasangan sekrup penstabil tulang belakang.
Kehadiran inovasi ini tidak hanya membuka peluang efisiensi layanan medis, tetapi juga memunculkan tantangan besar terkait keamanan data pasien dan perlindungan hak kekayaan intelektual atau HKI pengembang teknologi lokal.
Teknologi AI Medis Dinilai Perlu Regulasi Khusus
Pengembangan alat kesehatan berbasis AI menunjukkan kecepatan inovasi digital yang jauh melampaui kesiapan regulasi di sektor kesehatan.
Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Namun, regulasi tersebut dinilai belum secara spesifik mengatur karakteristik AI medis yang bersifat dinamis dan terus belajar melalui sistem continuous learning.
Aturan yang tersedia saat ini masih bersifat umum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang lebih fokus pada perlindungan data secara makro.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan data pasien, transparansi penggunaan data medis, hingga risiko bias algoritma dalam proses pengambilan keputusan klinis.
Bias Algoritma Berpotensi Ganggu Akurasi Layanan Medis
Peneliti menilai AI medis sangat bergantung pada kualitas dan keberagaman data pelatihan. Jika algoritma hanya dilatih menggunakan data dari rumah sakit tertentu, hasil analisis berisiko tidak akurat ketika diterapkan pada populasi pasien dengan karakteristik berbeda.
Kajian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal PLOS Digital Health menyebut bias algoritma menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan pasien dalam praktik medis berbasis AI.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu mengadopsi standar internasional seperti ISO/IEC 5259 untuk memastikan kualitas, keberagaman, dan akurasi data pelatihan sistem AI kesehatan.
Data Visitation Dinilai Jadi Solusi Keamanan Data Pasien
Selain bias algoritma, tantangan lain muncul dari sistem penyimpanan data medis. Pengiriman data mentah pasien ke pihak ketiga untuk pelatihan AI dinilai rentan memicu kebocoran siber dan penyalahgunaan data.
Sebagai solusi, sejumlah pakar mendorong penerapan konsep Data Visitation melalui arsitektur federated learning. Dalam sistem ini, algoritma AI mendatangi data di server rumah sakit tanpa memindahkan data mentah keluar dari fasilitas kesehatan.
Pendekatan tersebut memungkinkan perlindungan privasi pasien tetap terjaga sekaligus mengurangi risiko pencurian data medis.
Sistem keamanan ini juga diperkuat dengan teknologi enkripsi AES-256 dan konsep Secure Data Environment atau SDE yang membatasi akses data hanya pada parameter algoritma yang telah dienkripsi.
Perlindungan HKI Inovator Lokal Jadi Fokus Penting
Pengembangan teknologi medis berbasis AI juga berkaitan erat dengan perlindungan hak kekayaan intelektual peneliti lokal.
Dengan menjaga data klinis tetap tersimpan di server domestik, Indonesia dinilai dapat mempertahankan kedaulatan data sekaligus mencegah eksploitasi sepihak oleh perusahaan teknologi asing.
Pendekatan tersebut memungkinkan pengembang lokal seperti tim riset NTBI tetap memegang kendali penuh atas model algoritma dan inovasi yang mereka bangun.
Pemerintah juga dinilai perlu mempercepat pembangunan Pusat Data Nasional sebagai pusat pengelolaan data AI kesehatan nasional. Saat ini, Indonesia baru memiliki satu PDN yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat.
WHO Tekankan Pentingnya Otonomi dan Persetujuan Pasien
Aspek etika menjadi perhatian utama dalam integrasi AI di dunia medis. World Health Organization atau WHO menegaskan bahwa penggunaan AI kesehatan tidak boleh menghilangkan hak otonomi pasien terhadap data pribadi mereka.
WHO menolak penggunaan persetujuan medis umum tanpa penjelasan rinci mengenai pemanfaatan data sekunder untuk pengembangan teknologi AI.
Karena itu, pemerintah didorong menghadirkan sistem Dynamic and Layered Consent dalam platform SatuSehat Mobile.
Melalui sistem tersebut, pasien dapat memilih secara spesifik apakah data medis mereka diizinkan untuk digunakan dalam pengembangan AI. Pasien juga memiliki hak menarik persetujuan atau opt-out kapan saja tanpa kehilangan akses layanan kesehatan.
Indonesia Dinilai Punya Momentum Bangun Tata Kelola AI Kesehatan
Pengembangan NTBI dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membangun tata kelola AI kesehatan yang aman, etis, dan berstandar global.
Pakar menilai kombinasi perlindungan data, penguatan HKI, standar keamanan siber, dan regulasi berbasis etika akan menjadi fondasi penting bagi masa depan layanan kesehatan digital nasional.
Dengan mengadopsi standar internasional serta memperkuat kedaulatan data domestik, Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu negara yang mampu mengembangkan teknologi medis modern tanpa mengorbankan privasi pasien dan kepentingan nasional.